Loading...

Hakim batalkan gugatan cerai Moerdiono



Dibatalkan gugatan yang diajukan oleh Moerdiono terhadap istrinya, Maryati, bisa jadi disebabkan karena keduanya memang sudah berusia lanjut. Bahkan, pihak Pengadilan menganggap kalau perceraian keduanya adalah perceraian yang sangat langka terjadi.

"Yang seperti ini langka, kalaupun ada kawin sambung. Tapi meski begitu, penolakan oleh Majelis Hakim secara hukum karena tidak terbukti apa yang diajukan Moerdiono. Secara umum, kalau gugatan ditolak, apa yang diajukan pemohon, tidak terbukti," ujar juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tamah, SH, kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (18/5).

Majelis Hakim sendiri memang sempat alot dalam memutuskan perkara perceraian ini. Bahkan persidangannya sendiri pun sampai berjalan sampai 16 kali.

"Ya memang alot. Bisa jadi, karena sidang ini sampai 16 kali sidang baru ada putusan. Bisa jadi ada hal-hal yang dibicarakan majelis hakim menyangkut rumah tangga yang sudah puluhan tahun. Intinya, memang ada fakta baru dalam persidangan dan pihak Moerdiono punya waktu 14 hari untuk banding dan bisa mengajukan fakta baru (novum). Biasanya nanti ke Peninjauan Kembali (PK), membuat memori banding atas keberatan-keberatan. Kalau tidak beralasan," ujarnya.

Leave a Reply

Other News:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...