Loading...

Prita tidak di Hukum Penjara



Prita Mulyasari, ternyata tak perlu menjalani hukuman penjara. Menurut Kasasi Mahkamah Agung, Prita divonis hukuman penjara 6 bulan, tapi dengan masa percobaan 1 tahun. Asalkan tidak mengulangi perbuatannya dalam kurun waktu percobaan itu, maka Prita bebas-bebas saja.

"Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa. Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun," kata anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (11/7).

Menurut majelis kasasi, Prita terbukti memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik. Pemenuhan unsur tersebut terkait pernyataan Prita dalam surat elektronik mengenai Rumah Sakit Omni Internasional.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pidana Prita Mulyasari. Putusan dengan nomor perkara 822K/Pid.Sus ini dijatuhkan pada 30 Juni 2011, oleh majelis hakim agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan ketua majelis Imam Harjadi.

Salah satu anggota majelis, Salman Luthan mengajukan beda pendapat (Dissenting Opinion). "Saya sendiri, menganggap perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik dengan adanya surat elektronik itu," katanya.

Dalam dissenting opinion pada putusan kasasi tersebut, Salman menilai penulisan surat elektronik yang dibuat Prita tidak terlepas dari peristiwa pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang yang dialami Prita Mulyasari. "Oleh sebab itu tidak memenuhi kualifikasi," kata Salman.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang memutus bebas Prita pada akhir 2009. Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan kasai ke MA.

Leave a Reply

Other News:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...