Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menjaga keselamatan terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manulang. Lembaga tersebut juga akan memberikan perlindungan kepada keluarga terdakwa.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Jumat (13/1), mengatakan telah menerima surat permohonan perlindungan dari kuasa hukum Rosa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LPSK langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan maksimal. Tapi pihaknya belum menginvestigasi kebenaran ancaman yang diterima Rosa.
LPSK, ujarnya, akan meminta pengadilan melakukan teleconference terhadap Rosa saat sidang. Tapi itu bergantung pada keputusan hakim dan jaksa.
Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI Mindo Rosalina Manulang stres berat, dan selalu terlihat murung. Hal ini diungkapkan Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pantauli Siregar, Jumat (13/1).
"Kondisi Rosa memang masih sangat tinggi tingkat stresnya," ujar Lili seusai bertemu Rosa di Gedung KPK, Jakarta.
Lili mengatakan, kondisi Rosa yang stres tidak memungkinkan ia secara terang-terangan mengungkapkan kesaksian dalam persidangan di tipikor pekan depan. Karena itu, LPSK sudah mengajukan surat pengajuan agar Rosa bersaksi lewat teleconference.
Menurut Lilli, hal tersebut juga bagian dari tugas LPSK untuk melindungi korban. "Itu kan masuk dalam program perlindungan. LPSK sudah ajukan, mudah-mudahan dikabulkan majelis hakim.
Makanya ini kita ajukan surat ke majelis, di UU 13 kan diperkenanknya saksi tidak berkomunikasi dengan terdakwa atas seijin hakim dan ini kita sudah kirim surat," tegasnya.
Menurut Lili, LPSK akan sering menemui Rossa dalam tahanan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologisnya. "Ini kan kita tujuannya memang pemberian treatment. Untuk psikologisnya kita mulai dari hari ini. Kita kan lebih kepada pendampingan, memastikan penyembuhan psikologisnya sehingga dia siap utk bersaksi," tegasnya.