Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta menerbitkan fatwa soal pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada putaran kedua. Majelis tersebut merekomendasikan agar memilih calon gubernur dan wakil gubernur beragama Islam.
Berdasarkan salinan surat yang diperoleh,
fatwa tersebut tertuang dalam hasil rapat pimpinan MUI DKI Jakarta pada
Senin 3 Ramadan 1433 H bertepatan dengan 23 Juli 2012 M. Fatwa tersebut
bisa mengganjal pasangan Jakowi-Ahok. Hal itu dimungkinkan karena Ahok
tercatat beragama non-muslim.
Dalam surat dua lembar itu, MUI provinsi
DKI Jakarta menyampaikan pesan-pesan moral sehubungan dengan pelaksaaan
pemilihan kelapa daerah (gubernur dan wakil gubernur) provinsi DKI
Jakarta periode 2012-2017.
“MUI Provinsi DKI Jakarta telah
memfatwakan tentang kewajiban memilih pasangan calon pemimpin [gubernur
dan wakil gubernur DKI Jakarta] yang beragama Islam serta mengharamkan
memilih calon pemimpin yang kafir,” tulis surat tersebut dalam butir 3 seperti dikutip bisnis.com, Rabu (08/08/2012).
Pada butir 2 poin c disampaikan agar
masyarakat memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang
beragama Islam, meskipun MUI DKI Jakarta menyadari bahwa umat Islam
harus toleran terhadap agama lain serta hidup berdampingan secara damai
dengan mereka.
“Akan tetapi, toleransi bukan
berarti memilih dan menjadikan mereka sebagai pemimpin. tidak satupun
ayat suci Al-Quran dan Hadits Rasulullah yang memperbolehkan apalagi
memerintahkan umat Islam memilih pemimpin dari kalangan orang kafir,” tegasnya.
Pada poin lain, MUI mengajak masyarakat
agar menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggungjawab baik di dunia
maupun di akhirat bagi warga masyarakat DKI yang telah memiliki hak
pilih dalam pilkada putaran kedua. “Jangan Golput,” tambahnya.