Loading...

Farhat Abbas Diancam Hukuman Penjara

 

PT Falcon Interactive melaporkan pengacara Farhat Abbas dengan tiga tuduhan sekaligus. Menurut pengacara pihak yang mengontrak Briptu Norman Kamaru tersebut, Farhat bisa dijerat pasal 311 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Ancaman untuk pasal 311 hukuman penjara selama 4 tahun dan 335 itu 9 bulan karena termasuk tindak pidana khusus dan dapat dilakukan penahanan," ucap Andri W. Kusuma, pengacara Falcon ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (20/05).

Sementara itu, olah TKP tempa terjadinya tindak pengancaman dan pemerasan juga telah dilakukan oleh Kepolisian. "Untuk menguatkan laporan kami, penyidik juga sudah melakukan olah TKP di kantor klien kami, PT Falcon sekaligus mengumpulkan bukti kepada karyawan di kantor klien kami," katanya.
Selain Farhat Abbas, pihak PT Falcon juga melaporkan pihak lain yaitu Hadi Sanyoto atas dugaan pelanggaran hak cipta dari lagu Chaiya-Chaiya yang mana begitu populer setelah video youtube Norman Kamaru tersebar.

"Khusus untuk Pak Hadi, kita melaporkannya di tempat yang berbeda yakni di Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran hak cipta," tutupnya.

Leave a Reply

Other News:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...