Loading...

Mafia di Mahkamah Agung



Indonesia Corruption Watch menemukan bahwa mafia peradilan tidak hanya terjadi di tingkat pengadilan negeri ataupun pengadilan tinggi. Mafia peradilan bahkan terjadi di tingkat Mahkamah Agung. Ada beberapa modus yang dilakukan untuk mengatur perkara hingga dimenangkan para "klien" mafia peradilan ini.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pola mafia peradilan di Mahkamah Agung terjadi mulai dari tahap mendaftarkan perkara hingga proses pemeriksaan.

"Dalam tahap mendaftarkan perkara, cara yang dilakukan adalah meminta dana tambahan tanpa kuitansi kepada pihak yang mengajukan kasasi," ujar Febri, Minggu (5/6/2011) di kantor ICW, Jakarta.

Dalam meminta dana tambahan itu, oknum di Mahkamah Agung (MA) menghubungi atau dihubungi oleh pengacara atau pihak terkait untuk mengatur perkara. "Dalam kasus besar, pihak yang beperkara menghubungi sekretaris jenderal (sekjen) atau wakil sekretaris jenderal (wasekjen) untuk mengatur perkara dan mendistribusikan suap kepada hakim agung," ujar Febri.

Hal lain yang dilakukan juga dengan penentuan majelis favorit. Penentuan ini dilakukan dengan kolusi antara Direktur MA, asisten koordinator atau panitera, dan ketua tim majelis (internal MA) serta pihak beperkara. Sementara itu, pihak yang beperkara ditawari menggunakan pengacara tertentu yang mempunyai hubungan dekat dengan hakim agung.

Dalam penanganan perkara, pihak pengacara kembali menghubungi "orang dalam" di MA untuk kepentingan pemenangan perkara. "Di dalam tahap pemeriksaan, sekjen atau asisten hakim agung menghubungi pihak berperkara," ucap Febri.

Di dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, sekjen atau asisten hakim menawarkan putusan yang memenangkan, atau sekjen sebenarnya sudah menyusun draf putusan, tetapi pura-pura menawarkan kemenangan kepada pihak yang sebenarnya sudah memenangkan kasus tersebut.

"Cara lain dalam mafia peradilan yang digunakan dalam tahap pemeriksaan adalah dengan menawarkan atau memberikan sesuatu kepada hakim agung, baik langsung maupun melalui pengacara," tandasnya.

Leave a Reply

Other News:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...